NoNomor Pendaftaran NISN Nama Sekolah Asal Jalur Jenis Pilihan Skor Tanggal Pendaftaran Kelengkapan Berkas; 1: 1C2286625E81: 009836**** Denis Al Farizi (20223551) SD NEGERI DUREN - Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen mempersiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 yang akan diatur dalam Peraturan Bupati perbup. Pembahasan terkait itu digelar dalam rapat, Rabu 4/4 di Ruang Rapat 1 Dinas Pemdidikan Kabupaten Kebumen. Perbup yang akan dikeluarkan menindaklanjuti permen baru yakni, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru. Kemudian pemkab menindaklanjuti dengan dikeluarkannya perbup yang mengatur tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak TK, sekolah dasar SD dan sekolah menengah pertama SMP tahun pelajaran 2020/2021. Pengaturan Zonasi Dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan Mohammad Amiruddin, untuk tahun ajaran baru 2020 akan mengatur beberapa hal terkait penerimaan siswa baru diantaranya, untuk jalur zonasi memiliki kuota minimal 50 persen. Sebelumnya 5 persen hingga 15 persen. Sedangkan untuk jalur afirmasi atau pemegang Kartu Indonesia Pintar KIP, minimal 15 persen. Permen yang baru juga mengatur kebijakan untuk jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi, maksimal 30 persen. "Ada kesempatan bagi orangtua dan anak-anak yang breprestasi untuk memilih sekolah yang dikehendaki. Indikatornya dengan menggunakan akademik dan non akademik. Harapannya mereka semua bisa tertampung. Pembahasan ini jika sudah final atau disetujui tentu akan menjadi sebuah aturan resmi baru yang wajib dilaksanakan semua sekolah dalam PPDB." jelas Amirudin. Dalam PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 nantinya akan dilaksanakan dengan mekanisme, untuk jenjang TK/SD menggunakan mekanisme luar jejaring luring. Sedangkan untuk jenjang SMP yang diselenggarakan pemerintah daerah, wajib menggunakan mekanisme dalam jejaring daring. Yakni dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan ke laman Terkait dengan penetapan zonasi, dijelaskan Kadinas Pendidikan, pada prinsipnya adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Penetapan zonasi ini juga memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan jumlah anak usia sekolah sesuai pada setiap jenjang di masing-masing wilayah. luk/dp
106Tahun Kab. Sleman Fax (0274) 868945 Email: pemdasleman@ www.slemankab.go.id Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper,

Selamat datang di Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Pendidik & Tenaga Kependidikan - Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen Untuk cek proses / tracking pengusulan berkas kepegawaian, silahkan klik menu disamping » Jenis Permohonan Usulan Kepegawian Kenaikan Pangkat Tertentu Silahkan klik menu berikut, untuk menuju halaman pedoman usulan kepegawian. Kenaikan Pangkat Umum Silahkan klik menu berikut, untuk menuju halaman pedoman usulan kepegawian. Ijin Belajar Silahkan klik menu berikut, untuk menuju halaman pedoman usulan kepegawian. Penggunaan Gelar Silahkan klik menu berikut, untuk menuju halaman pedoman usulan kepegawian. Pensiun Janda/Duda Silahkan klik menu berikut, untuk menuju halaman pedoman usulan kepegawian. Pensiun BUP Silahkan klik menu berikut, untuk menuju halaman pedoman usulan kepegawian. Pensiun Dini/APS Silahkan klik menu berikut, untuk menuju halaman pedoman usulan kepegawian. Cuti Bersalin Silahkan klik menu berikut, untuk menuju halaman pedoman usulan kepegawian. Cuti Alasan Penting Silahkan klik menu berikut, untuk menuju halaman pedoman usulan kepegawian. Pemenuhan Jam Mengajar Silahkan klik menu berikut, untuk menuju halaman pedoman usulan kepegawian. Kenaikan Gaji Berkala Silahkan klik menu berikut, untuk menuju halaman pedoman usulan kepegawian. Cuti Tahunan Silahkan klik menu berikut, untuk menuju halaman pedoman usulan kepegawian. Cuti Besar Silahkan klik menu berikut, untuk menuju halaman pedoman usulan kepegawian. Cuti Sakit Silahkan klik menu berikut, untuk menuju halaman pedoman usulan kepegawian. Pengukuran secara komprehensif tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen. Silahkan klik tombol Isi Survei Kepuasan Masyarakat dibawah ini. Terimakasih.

DindikbudKab.Pemalang Gelar Rakor Persiapaan Pelaksanaan Jamasan Benda Pusaka dan Kereta Kencana. Juli 26, 2022 penata. Selasa 26 Juli 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang melalui Bidang Kebudayaan mengadakan rapat koordinasi persiapaan pelaksanaan Jamasan Benda. Baca Selengkapnya.
PENGUMUMAN Informasi Penting Jadwal PPDB 01 - 08 Juni 2023 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Cabdis Wilayah 7 - 14 09 - 16 Juni 2023 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Cabdis Wilayah 1 – 6 17 - 21 Juni 2023 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA seluruh wilayah 26 Juni 2023 Pengumuman PPDB Tahap II SMK/SMA Jadwal selengkapnya disini Apabila Calon Peserta Didik Baru mengalami kesulitan dalam melaksanakan pendaftaran silahkan klik menu Pengaduan SELAMAT DATANG DI PORTAL PPDB SUMUT 2023 Penggunaan teknologi dalam pendaftaran PPDB SUMUT 2023 merupakan sebuah peningkatan dalam segi layanan sekolah atau Satuan Pendidikan. Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Sumatera Utara Tahun Ajaran 2023/2024 Sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun di Satuan Pendidikan dimulai, maka yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan adalah kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB. PPDB pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Satuan Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus merupakan kewenangan dan tanggungjawab dari Pemerintah Provinsi. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut 1 Seleksi / Jalur Afirmasi Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. 2 Seleksi / Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Seleksi/jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA, terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan 3 Seleksi / Jalur Prestasi Seleksi / Jalur Prestasi untuk SMA terdiri dari 1. Hasil Nilai Rapor Semester 1 s/d 5 2. Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik 3. Jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik Seleksi / Jalur Prestasi untuk SMK terdiri dari 1. Seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan 2. Seleksi Prestasi Hasil Lomba Non Akademik. 4 Seleksi Jarak Domisili Seleksi Jarak Domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang memprioritaskan jarak domisili ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMK Tahun Pelajaran 2023/2024 5 Seleksi Prestasi Nilai Rapor Seleksi Prestasi Nilai Rapor diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan bobot 70% tujuh puluh persen ditambah dengan nilai akreditasi sekolah dari SMP/sederajat dengan bobot 30% tiga puluh persen 6 Jalur Zonasi Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang memprioritaskan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMA Tahun Pelajaran 2023/2024 Panduan Penggunaan Aplikasi Frequently Asked Questions Pendaftaran Akun NIK sudah terdaftar. Nomor Induk Kependudukan NIK yang digunakan peserta didik saat registrasi, telah digunakan atau telah terdaftar pada sistem PPDB Online. Peserta dapat login menggunakan NIK dan password yang telah terdaftar tersebut namun jika lupa, silahkan gunakan fitur lupa password yang ada pada halaman login. NIK, Nomor KK, atau Tanggal Lahir Salah. Nomor Induk Kependudukan NIK, Nomor Kartu Kependudukan atau Tanggal Lahir yang digunakan peserta didik saat registrasi, berbeda dengan NIK, Nomor KK dan Tanggal Lahir yang diinput oleh operator sekolah. Silahkan hubungi operator sekolah. Nomor Induk Kependudukan NIK, Nomor Kartu Kependudukan atau Tanggal Lahir yang digunakan peserta didik saat registrasi, berbeda dengan NIK, Nomor KK dan Tanggal Lahir yang diinput oleh operator sekolah. Silahkan hubungi operator sekolah. Silahkan gunakan fitur Lupa Password pada halaman Login. Pastikan email yang anda gunakan saat registrasi adalah email yang benar dan aktif, agar notifikasi email lupa password dapat diterima. Silahkan hubungi operator sekolah untuk memperbaiki data Anda. Jangan konfirmasi data Anda sebelum data diperbaiki. Password untuk membuat akun PPDB Online berformat 8 delapan karakter dengan gabungan huruf besar, huruf kecil dan angka. Peserta didik yang tamat bukan di tahun PPDB berjalan. Data Peserta/Siswa Peserta didik bisa menggunakan Kartu Keluarga KK sebelumnya dengan syarat alamat dan nomor KK tidak berubah. Pendaftaran PPDB Tanggal cetak KK kurang dari 1 tahun. Alamat domisili peserta didik tidak masuk wilayah zonasi sekolah yang dipilih Persyaratan jalur afirmasi adalah dokumen Kartu Kesejahteraan Sosial KKS, Program Keluarga Harapan PKH, Program Sembako PS, Program Indonesia Pintar PIP, Jamkesmas / Kartu Indonesia Sehat KIS atau dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Peserta didik hanya bisa mendaftar pada dua pilihan sekolah SMA saja atau dua pilihan sekolah SMK saja. Karena koordinat alamat domisili siswa yang diinput oleh operator belum benar. Sekolah yang mengikuti PPDB Online adalah SMA dan SMK Negeri. Sekolah lain yang berstatus asrama dan/atau swasta bukan bagian dari PPDB Online PPDB SMA, SMK, dan SLB Tahun 2020 di Jawa Barat (Jabar) dibuka mulai hari ini, Senin 8 Juni 2020. Pendaftaran tahap pertama telah dibuka di seluruh XIII Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (Cadisdikwil). Ketua Panitia PPDB 2020 yang juga menjabat Kepala Bidang PSMA Disdik Jabar, Yesa Sarwedi menjelaskan, sebanyak 578.223 data calon peserta didik telah terunggah di server PPDB.
BANDUNG, DISDIK JABAR - Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Barat Jabar Tahun 2023 tidak banyak mengalami perubahan, mengingat acuan utamanya masih tetap, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kadisdik Jabar, Wahyu Mijaya saat apel pagi di lingkungan Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Senin 5/6/2023. Demikian pula aturan pada tingkat daerah, masih mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn. 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB serta Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 21 Thn. 2022 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB. "Secara umum, aturan PPDB tidak banyak perubahan. Adapun revisi sifatnya penyempurnaan, menindaklanjuti hasil evaluasi PPDB tahun 2022, baik dari internal maupun eksternal," tuturnya. Beberapa penyempurnaan, yakni penegasan Kartu Keluarga KK paling sedikit sudah berdomisili satu tahun sebagai aturan dari Permendikbud. Hal ini untuk menghindari perpindahan calon peserta didik fiktif yang hanya mendekati lokasi sekolah agar diterima melalui jalur zonasi yang dapat merugikan/menggeser hak calon peserta didik yang secara riil berdomisili dekat sekolah. "Untuk PPDB tahun 2023 telah dikembangkan aplikasi yang dapat mengakses PPDB menggunakan mobile device perangkat HP, hasil kerja sama dengan Diskominfo Jabar, dimana informasi PPDB terkoneksi dengan aplikasi Sapawarga untuk pendaftaran PPDB tahap 2," jelasnya. Tahun ini pun, tambahnya, ada perubahan pengaduan hanya di satu device. Di situ bisa dilakukan pendaftaran, pengaduan, dan lain-lain, termasuk tracking-nya. Sehingga, semua pendaftar bisa terlihat, apakah sudah beres administrasi atau belum, nanti akan ada notifikasinya. "Kita juga memberikan masa sanggah dan pendataan registrasi," ucapnya. Sedangkan kuota masing-masing jalur, untuk jalur prestasi 25%, zonasi 50%, perpindahan tugas/anak guru 5%, dan afirmasi ekonomi tidak mampu dan berkebutuhan khusus 20%. "Untuk SLB tidak berbasis zonasi ataupun jalur, disesuaikan jenis kebutuhan khusus calon peserta didik, dan sesuai hasil diagnosa ahli," ujarnya. Kadisdik menambahkan, prestasi kejuaraan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 yang dilakukan secara daring, terutama tingkat internasional tidak harus ke luar negeri, tidak perlu surat keterangan dari kementerian terkait. Sebagai bentuk apresiasi, siswa dapat mendaftar melalui jalur prestasi kejuaraan internasional secara daring dengan mengirimkan/meng-upload alamat link atau screenshot tangkapan layar yang terkait kejuaraan, baik pendaftaran atau pengumuman. Pendaftaran tahap 1 PPDB SMA, SMK, SLB tahun 2023 Provinsi Jawa Barat dibuka tanggal 6 10 Juni 2023 dan tahap 2 dibuka pada 26 30 Juni 2023. "Saya meminta kepada orang tua yang tahun ini akan mendaftarkan putra-putrinya ke SMA, SMK atau SLB tetap mengikuti peraturan yang sudah ditentukan," pesan Kadisdik. Kadisdik pun mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak yang telah mendukung kelancaran dan kesuksesan PPDB. "Mari kita sama-sama wujudkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel," ajaknya. PPDB 2023, "Sekolah Juara untuk Semua"
DinasPendidikan mengadakan Pelatihan Operator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023 17 June 2022 Karanganyar, 16 Juni 2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar mengadakan Pelatihan bagi Operator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023.
PPDB KEBUMEN 2023/2024 Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB pada Jenjang PAUD, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 Kabupaten Kebumen, maka dengan ini kami informasikan… Pedoman Upacara Hardiknas 2 Mei 2023 Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan surat edaran perihal Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023,… Sekretariat 18 Apr 2023 Libur Akhir Ramadhan Dan Idul Fitri Tahun 2023 Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen mengeluarkan Surat Edaran Nomor 975/587 Tentang Libur Akhir Ramadhan Dan Idul Fitri Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan,… Bidang Dikdas 13 Apr 2023 Pembinaan SDM PKH Kabupaten Kebumen Tahun 2023 Kepala Bidang Pendidikan SMP Bapak Martiyono, minangka dwija narasumber " Pembinaan SDM PKH Kabupaten Kebumen Tahun 2023 " ingkang dipun wontenaken dening Dinsos P3A… Administrator 02 Mar 2023

DisdikKab Kota; Info PBDB; Download Berkas; Galeri Foto; Redaksional. Kontak Kami; Cari untuk: Main Menu. Berita Umum. Syarat dan Ketentuan Mengikuti Uji Coba Pendaftaran PPDB Kepri 2022. Juni 13, 2022. Hardiknas 2022. Mei 18, 2022. Kalender Pendidikan. Link Website. Arsip Berita

NoNomor Pendaftaran NISN Nama Sekolah Asal Jalur Jenis Pilihan Skor Tanggal Pendaftaran Status; 1: 457607048E81: 007968**** WIJI CAHYO: SD NEGERI 1 KUTOWINANGUN: Zonasi: 1: 9447: PPDBONLINE KAB. Lampung Tengah. CS PPDB: 0856-5834-3803; Beranda; Alur Pendaftaran; Pengumuman; Referensi Zonasi Sekolah; Rekapitulasi; Wilayah Zonasi (+62) 856-5834-3803; pppdb.lampungtengah@gmail.com; Kab. Lampung Tengah Informasi. Persiapan PPDB 2022/2023 Pelaksanaan PPDB 2022/2023
SIMPEGVERSI 0.1.5. Klik Disini Untuk Download SIMPEG Android dan iOS.

NEW] Ekin Penggajian Bulan Agustus Tahun 2022 sudah dapat dikerjakan. [NEW] Operator Admin wajib melakukan setting validator setiap bulannya.

20305038) SMP NEGERI 2 KEBUMEN. Jenis Pilihan: Pilihan 1: Jalur: Prestasi: Waktu Pendaftaran: 2021-06-21 09:56:49: Nomor Pendaftaran: 52B479526E81: Peringkat: 7 Lihat Peringkat: Status Pendaftaran: Masuk Kuota Daftar Kelengkapan Berkas Verifikasi; Data Profil: Ijasah / Surat Keterangan Lulus A4vw.
  • 6cfju9qnjf.pages.dev/416
  • 6cfju9qnjf.pages.dev/972
  • 6cfju9qnjf.pages.dev/395
  • 6cfju9qnjf.pages.dev/578
  • 6cfju9qnjf.pages.dev/92
  • 6cfju9qnjf.pages.dev/293
  • 6cfju9qnjf.pages.dev/366
  • 6cfju9qnjf.pages.dev/559
  • http ppdb disdik kebumen kab go id